Selasa, 16 Oktober 2012

100 keinginan saya

1.        Ingin selalu mengingat Allah SWT.
2.        Ingin menjadi orang yang sukses dalam segala bidang. 
3.        Ingin menjadi orang yang serba berkecukupan. 
4.        Ingin menjadi orang yang tidak sombong. 
5.        Ingin membuat orang tua bangga.
6.        Ingin cepat selesai kuliah.  
7.        Ingin menjadi anak yang berbakti pada orang tua. 
8.        Ingin melanjutkan S1.
9.        Ingin ganti HP. 
10.    Ingin cepat menikah. 
11.     Ingin lebih teliti lagi.
12.     Ingin selalu sehat.
13.     Ingin belajar ilmu ikhlas.
14.     Ingin hidup dengan sebaik-baiknya.
15.     Ingin menjadi orang yang tidak sombong. 
16.     Ingin membuat taman rekreasi. 
17.     Ingin punya perkebunan teh. 
18.     Ingin jago futsal. 
19.     Ingin punya lapangan futsal didepan rumah. 
20.     Ingin punya yayasan.
21.     Ingin menjadi muslim yang tangguh dan kuat secara jasmani. 
22.     Ingin jalan-jalan.
23.     Ingin memiliki anak seorang dokter. 
24.     Ingin tidak selalu merepotkan orang lain.
25.     Ingin jadi sutradara film.
26.     Ingin keliling kota. 
27.     Ingin dapat membantu orang lain. 
28.     Ingin keliling Indonesia. 
29.     Ingin menjadi pemimpin yang amanah. 
30.     Ingin punya pabrik industri batik. 
31.     Ingin punya tanaman beraneka macam buah-buahan disekitar rumah. 
32.     Ingin punya anak yang berbakti kepada orang tua. 
33.     Ingin selalu konsisten terhadap apa yang diucapkan. 
34.     Ingin menjadi seorang muslim yang solehah. 
35.     Ingin menjadi pakar telematika. 
36.     Ingin punya pabrik coklat. 
37.     Ingin mampu melewati ujian hidup dengan sabar dan ikhlas.
38.     Ingin selalu disayang keluarga. 
39.     Ingin menjadi bapak yang teladan.
40.     Ingin selalu bersama suami. 
41.     Ingin hidup lebih mapan. 
42.     Ingin nilai yang memuaskan. 
43.     Ingin selalu mengerjakan tugas tepat pada waktunya. 
44.     Ingin membuat penemuan-penemuan baru. 
45.     Ingin melakukan perubahan dalam hidup lebih baik lagi. 
46.     Ingin rajin dalam segala hal. 
47.     Ingin menebarkan optimisme kepada siapapun dan dimanapun 
48.     Ingin bekerja lebih baik lagi. 
49.     Ingin jadi pelatih futsal. 
50.     Ingin selalu akrab dengan sahabat-sahabatku. 
51.     Ingin ke Bali. 
52.     Ingin menjadi pengamat politik. 
53.     Ingin punya bayi ganteng dan cantik. 
54.     Ingin beli kaos dan celana yang banyak
55.     Ingin buka percetakan/ sablon.
56.     Ingin jadi repoter tv. 
57.     Ingin punya kebun. 
58.     Ingin mengelola kebun sendiri. 
59.     Ingin menginspirasi semua orang
60.     Ingin  lulus kuliah tahun 2013 dengan ipk di atas 3,1
61.     Ingin memiliki keluarga yang sakinah,mawaddah dan warrohmah. 
62.     Ingin keliling dunia. 
63.     Ingin ke India. 
64.     Ingin jadi Bupati. 
65.     Ingin jadi direktur perusahaan.
66.     Ingin punya mobil sport. 
67.     Ingin menjadi lebih baik lagi. 
68.     Ingin selalu berlapang dada terhadap apa yang terjadi.
69.     Ingin selalu ada saat keluarga membutuhkan. 
70.     Ingin usaha yang dijalankan sukses.
71.     Ingin membuat film yang menggunakan animasi sendiri. 
72.     Ingin menjadi penulis. 
73.     Ingin membiayai sekolah saudara. 
74.     Ingin menjadi orang yang tidak pemarah. 
75.     Ingin menjadi orang yang berguna bagi siapa saja. 
76.     Ingin tetap langsing.
77.     Ingin punya teropong bintang. 
78.     Ingin punya toko Jam. 
79.     Ingin punya perumahan. 
80.     Ingin membahagiakan suami. 
81.     Ingin menjadi istri yang baik. 
82.     Ingin ikut tes CPNS setelah selesai kuliah. 
83.     Ingin selalu optimis. 
84.     Ingin koleksi jam tangan lebih banyak lagi. 
85.  Ingin menjadi pengajar anak jalanan.
86.     Ingin menjadi kiper futsal indonesia 
87.     Ingin melihat teman-teman sukses. 
88.     Ingin ibadah lebih baik lagi. 
89.     Ingin pekerjaan yang lebih tetap. 
90.     Ingin punya rumah sendiri. 
91.     Ingin masuk syurga 
92.    Ingin menjadi orang berilmu. 
93.    Ingin dapat menolong sesama. 
94.    Ingin selalu berbuat baik.
95.    Ingin membahagiakan keluarga. 
96.    Ingin menjadi dosen. 
97.    Ingin menjadi guru. 
98.    Ingin menjadi pengusaha. 
99.    Ingin menjadi orang yang baik.
100.  Ingin semua keinginan diatas tercapai. Amien.
 
Selengkapnya...

Selasa, 26 Juni 2012

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia,bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,masyarakat lain,atau Negara lain.Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia,ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,bersifat universal,artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena itu,selain ada hak asasi manusia,ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia,kita wajib untuk memperhatikan,menghormati,dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.Kesadaran akan hak asasi manusia,harga diri,harkat dan martabat kemanusiaannya,diawali sejak manusia ada di muka bumi.Hal itu disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

  Hak Asasi Manusia di Indonesia
 
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila.Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia,melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya,melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,yaitu Pancasila.Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.Jika dalam melaksanakan hak,kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,kesejahteraan,kebahagiaan,dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

CONTOH PELANGGARAN HAM
Fenomena yang menarik untuk dikaji adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang HAM,pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM terhadap buruh wanita.Piagam PBB merupakan dokumen Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari dari berbagai perlakuan yang diskriminatif.Masih banyak diperlukan upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.Suatu upaya mendasar di kalangan anggota PBB dan oleh para aktivis HAM,khususnya yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi wanita,yang dirasakan perlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan dari hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita.Suatu masalah yang dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan  intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita, diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang berlangsung dalam kenyataan empiris.Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita amati,yang beritanya kita baca dalam media massa.Malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria,pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita,mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah,hamil, atau melahirkan,baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).Karena itu kebanyakan tenaga kerja wanita sulit untuk mengangkat suara,karena konsekuensi biaya dan kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang melakukan diskriminasi.Mengenai upah,berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya untuk makan saja.Namun apapun yang terjadi,pada contoh kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh wanita itu sendiri.Karena itulah maka diperlukan penelitian yang sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh wanita.


Selengkapnya...

Selasa, 08 Mei 2012

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL YANG MEMBAHAS OTONOMI DAERAH

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL YANG MEMBAHAS OTONOMI DAERAH

1. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.

8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.

9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.

7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.

8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

c. Kedudukan dan Peranan Perempuan

1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

d. Pemuda dan Olahraga

1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.

2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.

5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

e. Pembangunan Daerah

1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:

a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

a. Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.

2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.

c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

g. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

a. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
CIVIL SOCIETY (MASYARAKAT MADANI)
“Civil society” adalah berbagai paguyuban warga, yang bebas dari campur tangan negara dan para pelaku bisnis raksasa. “Civil society” juga adalah sebuah kesadaran warga untuk memperkuat dirinya (sebagai imbangan terhadap dominasi negara) dalam mengembangkan sebuah masyarakat yang demokratis, bebas, adil dan sejahtera.

Kini–terutama di negara-negara liberal–tingkat kemajuan demokrasi tidak lagi hanya cukup diukur dengan kebebasan pers dan efektivitas partai-partai dalam menggalang aspirasi politik rakyat. Tapi “building block democracy” juga diukur dari seberapa besar dan banyak
organisasi sosial nirlaba yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat. Dan seberapa jauh pengaruhnya terhadap kemajuan masyarakat itu sendiri.

Kini kita telah memasuki sebuah sistem sosial-politik yang lebih liberal dan demokratis. Nyaris sudah tidak terjadi lagi pembredelan terhadap pers. Partai-partai politik bermunculan dan tak perlu lagi mengalami “pembinaan”. Bahkan kita sudah menerapkan pemilihan presiden secara terbuka dan langsung oleh rakyat.

Tapi proses untuk membangun sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera itu tidak bisa semata-mata diletakkan hanya ke pundak negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif).

Secara ontologis, masyarakat madani bermakna ganda yaitu suatu tatanan masyarakat yang menekankan pada nilai-nilai: demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi, motivasi, partisipasi, konsistensi, komparasi, koordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, emansipasi, dan hak asasi.
Namun, yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Secara aksiologis, masyarakat madani perlu segera diwujudkan karena bermanfaat untuk meredam berbagai tuntutan reformasi dari dalam negeri maupun tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri.
Di samping itu, melalui masyarakat madani akan muncul inovasi-inovasi pendidikan dan menghindari terjadinya disintegrasi bangsa. Secara epistemologis, untuk mewujudkan masyarakat madani dalam jangka panjang adalah dengan cara melakukan demokratisasi pendidikan. Demokratisasi pendidikan ialah pendidikan hati nurani yang lebih humanistis dan beradab sesuai dengan cita-cita masyarakat madani.
Melalui demokratisasi pendidikan akan terjadi proses kesetaraan antara pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajarnya. Inovasi pendidikan yang berkonteks demokratisasi pendidikan perlu memperhatikan masalah-masalah pragmatik. Pengajaran yang kurang menekankan pada konteks pragmatik pada gilirannya akan menyebabkan peserta didik akan terlepas dari akar budaya dan masyarakatnya.


Selengkapnya...