Selasa, 26 Juni 2012

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia,bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,masyarakat lain,atau Negara lain.Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia,ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,bersifat universal,artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena itu,selain ada hak asasi manusia,ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia,kita wajib untuk memperhatikan,menghormati,dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.Kesadaran akan hak asasi manusia,harga diri,harkat dan martabat kemanusiaannya,diawali sejak manusia ada di muka bumi.Hal itu disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

  Hak Asasi Manusia di Indonesia
 
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila.Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia,melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya,melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,yaitu Pancasila.Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.Jika dalam melaksanakan hak,kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,kesejahteraan,kebahagiaan,dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

CONTOH PELANGGARAN HAM
Fenomena yang menarik untuk dikaji adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang HAM,pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM terhadap buruh wanita.Piagam PBB merupakan dokumen Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari dari berbagai perlakuan yang diskriminatif.Masih banyak diperlukan upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.Suatu upaya mendasar di kalangan anggota PBB dan oleh para aktivis HAM,khususnya yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi wanita,yang dirasakan perlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan dari hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita.Suatu masalah yang dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan  intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita, diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang berlangsung dalam kenyataan empiris.Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita amati,yang beritanya kita baca dalam media massa.Malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria,pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita,mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah,hamil, atau melahirkan,baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).Karena itu kebanyakan tenaga kerja wanita sulit untuk mengangkat suara,karena konsekuensi biaya dan kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang melakukan diskriminasi.Mengenai upah,berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya untuk makan saja.Namun apapun yang terjadi,pada contoh kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh wanita itu sendiri.Karena itulah maka diperlukan penelitian yang sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh wanita.


Selengkapnya...