Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia,bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara.Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain,masyarakat lain,atau Negara
lain.Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,yaitu Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia,ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,bersifat universal,artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja
dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain
untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban.Karena itu,selain ada hak asasi manusia,ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia,kita wajib untuk memperhatikan,menghormati,dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang
lain.Kesadaran
akan hak asasi manusia,harga diri,harkat dan martabat
kemanusiaannya,diawali sejak manusia ada di muka bumi.Hal itu
disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila.Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa
Indonesia,melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya,melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia,yaitu Pancasila.Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan
hak orang lain.Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain.Jika dalam melaksanakan hak,kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan
tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,kesejahteraan,kebahagiaan,dan kecerdasan serta keadilan.Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
CONTOH PELANGGARAN HAM
Fenomena yang menarik untuk dikaji
adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang
HAM,pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran
HAM terhadap buruh wanita.Piagam PBB merupakan dokumen
Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari
semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan
demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari
dari berbagai perlakuan yang diskriminatif.Masih banyak diperlukan
upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan
larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman
dalam pola perilaku.Suatu upaya mendasar di kalangan anggota
PBB dan oleh para aktivis HAM,khususnya yang berkaitan dengan
perlindungan HAM bagi wanita,yang dirasakan perlu adalah perumusan dari
ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan
terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk
pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional
mengenai cakupan hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan untuk
meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut,harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional
mengenai cakupan dari hak-hak tersebut,dan apa-apa yang diperlukan
untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita.Suatu masalah yang
dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam
PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk
mengadakan intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi
dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat
anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk
dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat
digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita,
diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap
wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang
berlangsung dalam kenyataan empiris.Walaupun telah jelas-jelas digariskan
bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara
dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan
terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita
amati,yang beritanya kita baca dalam media massa.Malahan berbagai
rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap
wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan
diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga
kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria,pengusaha
mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak
sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita,mengadakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah,hamil, atau
melahirkan,baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker
Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).Karena itu kebanyakan tenaga kerja
wanita sulit untuk mengangkat suara,karena konsekuensi biaya dan
kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur
hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau
suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang
melakukan diskriminasi.Mengenai upah,berdasarkan kenyataan di
lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya
untuk makan saja.Namun apapun yang terjadi,pada contoh
kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak
buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh
wanita itu sendiri.Karena itulah maka diperlukan penelitian yang
sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak
asasi manusia terhadap buruh wanita.